Sudah Berlaku, Ini Aturan Tilang Terbaru Per November 2024, Pemilik Kendaraan Jangan Abai

Senin 04-11-2024,10:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi tersebut ke alamat sesuai data kendaraan sebagai langkah awal dari penindakan tilang.

Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi tersebut, wajib untuk segera mengonfirmasi kepemilikan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dalam jangka waktu delapan hari sejak pelanggaran.

BACA JUGA:Laka Maut Mobil Toyota Avanza Seruduk 2 Motor, Sepasang Pasutri Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya

Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs atau datang langsung ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum kepolisian setempat.

Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Artanto juga menjelaskan, jika pemilik kendaraan mengabaikan surat konfirmasi sampai hari kedelapan sejak pelanggaran, maka petugas akan memblokir STNK sementara.

"Blokir akan dilakukan apabila tidak ada konfirmasi sampai dengan H+8 dari tanggal pelanggaran," kata Artanto.

BACA JUGA:Sabina Altynbekova, Pemain Baru di Proliga 2025, Berapa Gajinya?

Bukan hanya membiarkan surat konfirmasi, blokir juga akan dilakukan jika pelanggar tak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

"(Blokir juga dilakukan jika) tidak ada pembayaran sampai dengan H+15 dari tanggal pelanggaran di mana kode bayar sudah diterbitkan," imbuhnya.

Pembayaran Denda Tilang ETLE

Berikut tiga cara membayar tilang ETLE yang dapat dilakukan, simak ulasannya berikut:

1. Via situs E-Tilang

Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui situs ELTE tilang.kejaksaan.go.id/. Selanjutnya, pilih pembayaran denda secara online dan masukkan nomor berkas tilang atau blanko pada kolom, lalu klik “Cari”.

Pada laman, akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayarkan. Pilih opsi “Bayar” dan tentukan metode pembayaran yang sesuai. Kamu dapat membayar denda ke minimarket terdekat.

Selanjutnya, klik opsi “Konfirmasi Pembayaran” dan simpan bukti transaksi. Jika kamu tidak membayar denda tepat waktu, akan ada sanksi tambahan, misalnya penahanan SIM atau STNK.

BACA JUGA:Berkat Barkot Pembayaran BRI, Pedagang Lubuklinggau Raup Keuntungan

Kategori :