Dibuka 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama

Senin 04-11-2024,13:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).

BACA JUGA:Wisata ke Pantai, Bocah Perempuan Nyaris Tersapu Ombak, Diduga Karena Ini

“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.

Ia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.

“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” pungkas Arsad.

BACA JUGA:Kepala Kesemutan Gejala Apa? Hati-hati, Ini 5 Penyakit yang Berpotensi Muncul

Berikut syarat umum petugas haji 2025 berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya.

- Warga Negara Indonesia

- Beragama Islam

- Berbadan sehat

- Laki-laki atau perempuan

- Tidak dalam keadaan hamil

- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah

- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan

- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

Kategori :