BACA JUGA:Selain Kerokan, Ini Cara Mengeluarkan Angin dalam Perut, Terbukti Ampuh
Selain syarat umum, juga akan ada syarat khusus yang akan diumumkan Kemenag saat rekrutmen sudah dibuka.
Honor Petugas Haji
Petugas haji menerima honor atau gaji yang jumlahnya tidak sama. Besarannya mengikuti pada jenis petugas haji dan lembaga yang melakukan pengelolaan atas gaji tersebut. Lembaga ini ada yang membayar gaji secara bulanan, harian, atau mingguan.
Perkiraan besarannya berdasarkan nominal pada musim haji 2023, gaji pokok petugas haji yang bekerja di bawah Kementerian Agama sekitar Rp 1.500.000 sampai Rp 2.500.000 per bulan.
Gaji dibayarkan melalui transfer bank, tunai, wesel pos, hingga Kartu Prakerja. Gaji pokok adalah salah satu komponen dalam penggajian petugas haji. Selain itu, komponen gaji juga meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.
Standardisasi penggajian terus dilakukan sampai saat ini agar honor yang diterima petugas haji adil dan layar menyesuaikan tugas dan tanggung jawab.
BACA JUGA:Waspada! Ini Bahaya Penggunaan Tawas Pada Air Sumur yang Jarang Diketahui
Susunan Formasi Petugas Haji
Dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, disebutkan PPIH terdiri dari:
- PPIH Pusat
- PPIH Arab Saudi
- PPIH Embarkasi
- PPIH Kloter
Masing-masing petugas haji pada PPIH pusat, Arab Saudi dan embarkasi memiliki unsur pimpinan dan unsur pelaksana.
Untuk unsur pimpinan paling sedikit meliputi penanggungjawab, wakil penangung jawab, pengendali teknis, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, kepala bidang, kepala daerah kerja, sekretaris daerah kerja, kepala seksi, kepala sektor, dan sekretaris sektor.
BACA JUGA:Sudah Berlaku, Ini Aturan Tilang Terbaru Per November 2024, Pemilik Kendaraan Jangan Abai
Sementara itu, dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia, petugas haji sebagai unsur pelaksana, formasinya berupa: