Endorse Judol, Selebgram Bengkulu Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Senin 04-11-2024,15:57 WIB
Reporter : Adrian M. Yusuf
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang selebgram di Bengkulu ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Selebgram yang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut seorang wanita berinial IE warga asal Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Makin Menyala! Denny Caknan Tampil di Papan Reklame Laga Barcelona vs Espanyol

Berstatus selebgram yang memiliki banyak folowers atau pengikut, IE diduga telah terlibat menyebarkan link judi online milik bandar asal Kamboja.

IE yang sudah berstatus tersangka ini, diketahui mulai melakukan endorse link judi online sejak akhir tahun 2023.

BACA JUGA:Hati-hati, Ini Bahaya Jajanan Anak yang Mengandung Bakteri Bacillus Cereus

Tertangkapnyq IE bermula saat personel Subdit Siber melaksanakan patroli siber, dan berhasil menemukan akun Instagram yang memposting konten bermuatan perjudian.

Mendapati hal tersebut anggota Subdit Siber langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram tersebut.

"Bermula personel Subdit Siber melaksanakan patroli dan melacak adanya konten bermuatan perjudian," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, saat release Senin (4/11).

BACA JUGA:Bikin Mewek, Kakek Tukang Odong-Odong Terpaksa Jual Jam Tangan Demi Bisa Makan dan Ongkos Pulang

Ditambahkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari Kominfo, terhadap konten/ situs yang bermuatan dengan perjudian tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah berhasil mengungkap identitas pelaku polisi kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Nih! Cara Memilih Hotel yang Aman dari Razia, Buktikan Sendiri

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti.

Kategori :