"Tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya itu dari negara Kamboja," tambah Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.
BACA JUGA:Per 1 November, Ini Syarat Urus SIM Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan
Tersangka menjadi endorse judi online, setelah dihubungi seseorang yang tidak ia kenal melalui DM. Selanjutnya tersangka IE diminta untuk mempromosikan link judi online melalui platform media sosial Instagram miliknya.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah menjadi endorse judi online sejak akhir tahun 2023," ungkap Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.
BACA JUGA:Malang, Emak-emak Penjual Sayur Jadi Korban Begal, Motor Raib Dibawa Kabur
IE akan mendapatkan upah atau bayaran setelah ada orang yang masuk kedalam link judi online melalui link yang dirinya promosikan.
"Ia mendapatkan upah dari seseorang yang masuk memalui link judo online yang dirinya promosikan," pungkas Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.
BACA JUGA:Dibuka 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama
(Adrian M Yusuf)