Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Menurut MenPAN RB, Ini Bobot Penilaian dan Jadwal Lengkapnya

Senin 04-11-2024,20:29 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Wawancara

- Tes lain sesuai persyaratan jabatan

BACA JUGA:Lengkap! Cara Cek Nilai dan Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2024

Bobot Nilai SKB 2024

Kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

BACA JUGA:14 Penyebab Peserta Sering Gagal Seleksi Administrasi PPPK, Pelamar Tahap 2 Wajib Tahu

Berikut rincian bobot nilai SKB CPNS 2 024 menurut PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

- SKB di Instansi Pusat

1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.

2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.

3. Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • - SKB di Instansi Daerah

    1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah menggunakan CAT BKN.

    2. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

    3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

    4. Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut

  • SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
  • SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Kategori :