Ini 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak di November 2024, Buruan ke Samsat

Senin 04-11-2024,20:29 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Provinsi Aceh juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sepanjang tahun 2024. Program ini dimulai pada 18 Desember 2023 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. 

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, ada dua jenis keringanan yang ditawarkan, yaitu pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. 

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, pemilik kendaraan diwajibkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:3 Perusahaan Jepang Kunjungi Bengkulu, Tingkatkan SDM

7. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024. 

Program ini mencakup beberapa keringanan, seperti pembebasan tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, dan pembebasan BBNKB II.

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, serta membuka kesempatan bagi mereka untuk mengaktifkan kembali pajak yang tertunggak.

BACA JUGA:3 Perusahaan Jepang Kunjungi Bengkulu, Tingkatkan SDM

8. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.

Program ini menawarkan beberapa keringanan, seperti pembayar tunggakan PKB dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu pajak berjalan. 

Selain itu, ada juga diskon BBNKB II sebesar 50 persen dan penghapusan semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

BACA JUGA:Panas, Perangkat Desa Kemang Manis Geruduk Dinas PMD Seluma

9. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat juga ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025. 

Kategori :