Ini 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak di November 2024, Buruan ke Samsat

Senin 04-11-2024,20:29 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024, terdapat beberapa keringanan yang diberikan, termasuk keringanan PKB hingga 20 Desember 2024, serta pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB II.

BACA JUGA:Usaha Salon di Kediri ini Makin Cuan Sejak Mendapatkan Pemberdayaan BRI dan Bergabung Menjadi AgenBRILink

10. Sumatera Barat

Sumatera Barat juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. 

Dalam program ini, para wajib pajak akan mendapatkan keuntungan seperti diskon pokok PKB sebesar 20-25 persen, pembebasan BBNKB II, dan penghapusan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB serta BBNKB. 

Selain itu, terdapat juga pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Hilang, Ini 3 Fungsi Utama Sertifikat SKD CPNS

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh berbagai provinsi di Indonesia pada bulan November 2024 adalah langkah positif dari pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak. 

Dengan adanya berbagai keringanan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. 

Kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan tidak hanya mendukung keuangan negara, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 

Oleh karena itu, jika Anda seorang pemilik kendaraan yang berutang pajak, jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghapus denda dan menyelesaikan kewajiban Anda.

Demikianlah informasi tentang 10 Provinsi yang gelar pemutihan pajak bulan november 2024.

 

Tianzi Agustin

Kategori :