Ini 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak di November 2024, Buruan ke Samsat

Senin 04-11-2024,20:29 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar 10 Provinsi yang gelar pemutihan pajak bulan november 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak untuk menghapus atau mengurangi denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

BACA JUGA:Waspada Dokumen Palsu, Begini Cara Cek STNK Asli dan Barcode BPKB, Ikuti Langkah Mudahnya

Program ini tidak hanya ditujukan untuk membantu pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Di bulan November 2024, sejumlah provinsi di Indonesia akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan yang menarik perhatian dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

BACA JUGA:Manfaat Jaringan Luas ATM BRI yang Hadir Hingga Pelosok Daerah, Bahkan di Tengah Perkebunan Sawit

Ini 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak di November 2024

Mari kita lihat lebih dekat provinsi-provisi yang menyelenggarakan program ini dan rincian manfaat yang mereka tawarkan:

1. Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat juga turut berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. 

Dilansir dari akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pemprov mengumumkan adanya lima jenis keringanan yang dapat diakses oleh masyarakat. 

Keringanan tersebut meliputi pembebasan denda PKB, bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta penghapusan tunggakan pokok untuk tahun ketiga dan seterusnya. 

Selain itu, bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang hingga 23 Desember 2024, akan mendapatkan diskon tambahan sebesar 10 persen.

BACA JUGA:Usaha Salon di Kediri ini Makin Cuan Sejak Mendapatkan Pemberdayaan BRI dan Bergabung Menjadi AgenBRILink

 2. Jakarta

Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah dengan pengenaan 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.

Selain itu, pemerintah provinsi Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang.

Kategori :