- Tahun 2021 dan 2022: nilai minimal 70.
- Tahun 2023 dan 2024: nilai minimal 75.
3. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan hingga dua tahun setelahnya.
4. Tinggi badan minimal:
- Rekrutmen reguler: 163 cm.
- Rekrutmen daerah tertinggal: 160 cm, dengan bukti suku setempat atau lahir di daerah tersebut.
5. Berat badan seimbang.
BACA JUGA:5 Jenis Suku Cadang atau Spare Part Mobil yang Paling Susah Dicari
6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal 10 tahun.
7. Bersedia membayar kembali biaya pendidikan 10 kali lipat jika mengundurkan diri selama pendidikan.
8. Siap ditempatkan di seluruh kecabangan TNI AD dan di seluruh wilayah NKRI.
9. Siap mengikuti pemeriksaan administrasi, kesehatan, jasmani, litpers, dan psikologi.
BACA JUGA:Kenapa 7 Merek Mobil Ini Kurang Diminati Showroom Mobil Bekas
Persyaratan Tambahan Lain
1. Surat persetujuan orang tua/wali.
2. Wali harus ditetapkan oleh pengadilan dan tercatat di Disdukcapil.
3. Ijazah dari luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.