4. Tidak Berlaku Lagi Jika Dilakukan Balik Nama
Jika pemilik kendaraan mengajukan balik nama, plat nomor pilihan akan otomatis tidak berlaku lagi, bahkan jika masa berlakunya belum habis.
Pemilik baru kendaraan harus memesan kembali jika ingin tetap menggunakan nomor cantik tersebut.
BACA JUGA:Misteri Ibu dan Anak yang Tewas di Kontrakan di Depok, Polisi Periksa 22 Saksi
Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik
Sebelum memutuskan untuk membuat plat nomor pilihan, penting untuk mengetahui biaya yang dikenakan.
Biaya pembuatan plat nomor cantik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biayanya:
1. Plat Nomor Satu Angka
- Tanpa huruf belakang: Rp 20.000.000
- Dengan huruf belakang: Rp 15.000.000
2. Plat Nomor Dua Angka
- Tanpa huruf belakang: Rp 15.000.000
- Dengan huruf belakang: Rp 10.000.000
3. Plat Nomor Tiga Angka
- Tanpa huruf belakang: Rp 10.000.000
- Dengan huruf belakang: Rp 7.500.000
4. Plat Nomor Empat Angka
- Tanpa huruf belakang: Rp 7.500.000
- Dengan huruf belakang: Rp 5.000.000
Dengan biaya ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan nomor cantik sesuai keinginan mereka, asalkan memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku.