Perkara Pinjam Nama, Tukang Sate di Kota Bengkulu Lapor Koki Restoran ke Polisi

Rabu 06-11-2024,22:24 WIB
Reporter : Adrian.M Yusuf
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Purnomo warga  Jalan Semarak 1 Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, melaporkan seorang koki restoran berinisial PA ke Polresta Bengkulu.

Pemuda berinisial PA yang pernah menjalin hubungan asmara dengan anak gadisnya ini dilaporkan atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA:Yayasan Budi Mulya di Kota Bengkulu Dibobol Maling, Pelaku Tebar Garam di Ruang Guru

Ketika ditemui oleh rbtv.disway.id, Purnomo menuturkan awalnya PA yang bekerja sebagai koki disalah satu restoran besar di Kecamatan Gading Cempaka itu meminjam namanya untuk mengajukan kredit sepeda motor.

Dikarenakan hubungan saat itu baik dan PA dekat dengan anaknya, Purnomo pun membantu proses pengajuan kredit Honda PCX BD  3237 IP yang diminta oleh PA.

BACA JUGA:Huawei Matepad Pro 12 Gebrak Pasar Indonesia, Cek Review Spesifikasi dan Harganya

Lima bulan angsuran sepeda motor tersebut berjalan lancar, dan tiba-tiba terlapor PA dipecat dari tempatnya bekerja.
Karena tidak memiliki pekerjaan di Kota Bengkulu, PA pun pamit dengan pelapor untuk pulang ke kampung halamannya di Lampung dan membawa sepeda motor yang di kredit atas namanya tersebut, serta berjanji akan membayar tiap bulan angsuran hingga lunas.

BACA JUGA:Baru Bebas, 2 Residivis Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Ternyata kurun waktu 3 bulan terakhir, angsuran sepeda motor tersebut menunggak, sehingga pelapor selalu didatangi oleh debt collector yang menagih angsuran.
"Dia itu dulu pacaran sama anak saya dan pinjam nama saya untuk kredit motor. Awalnya angsuran lancar, tapi dia (PA) mendadak dipecat dari tempatnya bekerja dan pulang ke Lampung," ucap Purnomo.

BACA JUGA:Contoh Soal PPPK Teknis Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Lengkap Kunci Jawaban, Pelajari Biar Lolos Seleksi

Berdasarkan hasil penelusuran anak pelapor, sepeda motor Honda PCX tersebut sudah tidak berada di tangan terlapor lagi dan nomor telpon terlapor PA sudah tidak bisa dihubungi lagi.

 

(Adrian. M Yusuf )

Kategori :