16. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta, kemudian klik "Lanjut"
17. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)
18. Jika sudah selesai mengerjakan, pilih "Lanjut ke Dashboard"
19. Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pencairan Bansos PIP Tahap 3?
Syarat Membuat Akun Prakerja Gelombang 72
Setelah tahu cara buat akun kartu prakerja gelombang 72, ketahui juga persyaratan untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 72.
Untuk diketahui, Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Program tersebut ditujukan untuk sejumlah kalangan, dengan ketentuan:
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah (PBPU), atau pelaku usaha mikro dan kecil.
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.
BACA JUGA:Survei Alumni Prakerja Dibuka, Buruan Isi dan Dapatkan Hadiahnya
- Pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kepala desa dan perangkat desa; serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak bisa mendaftar.
- Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.
Sementara itu, Kartu Prakerja telah menjadi salah satu program pemerintah yang signifikan dalam upaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Indonesia.
BACA JUGA:Link Send The Song yang Lagi Viral, Ungkapkan Perasaan Lewat Lagu, Yuk Coba!