
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 tingkat daerah dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama untuk tingkat kabupaten/kota dan tahap kedua untuk tingkat provinsi.
Pendaftaran PPIH Haji Tahun 2025 dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau bisa dengan mengakses https://haji.kemenag.go.id/petugas.
BACA JUGA:Mau Daftar Petugas Haji 2025? Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Jenis Formasi Seleksi PPIH Tahun 2025 Tingkat Daerah
Ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Berikut diantaranya.
1. PPIH Kloter (Kelompok Terbang)
Petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
2. PPIH Arab Saudi
Petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri dari petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPIH 2025 bersifat gratis. Untuk jadwal pendaftaran peserta hingga tanggal seleksi CAT dan wawancara, berikut rinciannya.
1. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)
- Pengumuman seleksi PPIH: 4 November 2024
- Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
- Batas akhir submit dokumen pendaftaran: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
- Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024
2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
- Seleksi tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024
- Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Dibuka 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama
Syarat Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah
Berikut ini daftar syarat umum, syarat khusus, dan syarat administrasi untuk seleksi PPIH tahun 2025 tingkat daerah.
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.