14. Perangkat Desa
Orang yang berstatus aktif sebagai perangkat desa tidak berhak menerima bansos.
15. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima bansos yang sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial tidak berhak menerima bantuan lagi.
BACA JUGA:Curah Hujan Meningkat 20 Persen, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem dan Potensi Bencana Hidrometeorologi
Maka pemerintah menetapkan kriteria ini untuk memastikan bahwa bansos dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, bantuan sosial dapat lebih efektif dan efisien, serta meminimalisir terjadinya penyalahgunaan.
(Putri Nurhidayati)