6. Sudah Mampu
Penerima bansos yang sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program tidak berhak menerima bantuan.
7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polisi
Pensiunan ASN, TNI, atau Polisi tidak berhak menerima bansos karena mereka sudah mendapatkan pensiun dari negara.
8. Guru Tersertifikasi
Guru yang sudah tersertifikasi tidak berhak menerima bansos karena mereka sudah mendapatkan penghasilan dari pekerjaan mereka.
9. Penghasilan dari APBN atau APBD
Penerima bansos yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD tidak berhak menerima bantuan sosial.
10. Menolak Bantuan Sosial
Orang yang menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK tidak berhak menerima bansos.
11. Penghasilan di Atas Upah Minimum
Penerima bansos yang memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten tidak berhak menerima bantuan.
12. Pengurus atau Pemilik Perusahaan
Orang yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan tidak berhak menerima bansos.
13. Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan yang terdaftar tidak berhak menerima bansos karena mereka sudah mendapatkan penghasilan dari pekerjaan mereka.