NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, beberapa panitia penting akan berperan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan.
Panitia-panitia ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS).
Masing-masing kelompok memiliki tanggung jawab spesifik serta menerima kompensasi sesuai dengan beban kerja dan tugas yang harus mereka laksanakan.
Penetapan gaji bagi mereka diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 472 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Berikut ini adalah rincian terbaru terkait besaran gaji yang akan diterima oleh para petugas PPK, PPS, KPPS, dan PTPS pada Pilkada Serentak 2024 beserta tugas mereka masing-masing.
BACA JUGA:Berapa Gaji 9 Anggota Kompolnas yang Baru Dilantik Presiden Prabowo
Berikut rincian gaji petugas Pilkada Serentak 2024:
1. Besaran Gaji PPK
- Ketua: Rp 2.500.000
- Anggota: Rp 2.200.000
- Sekretaris: Rp 1.850.000
- Pelaksana/staf/administrasi dan teknis: Rp 1.300.000
2. Besaran Gaji PPS
- Ketua: Rp 1.500.000
- Anggota: Rp 1.300.000
- Sekretaris: Rp 1.150.000
- Pelaksana/staf/administrasi dan teknis: Rp 1.050.000
3. Besaran Gaji KPPS
- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000
4. Gaji PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, honor pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) adalah Rp 1.000.000.
BACA JUGA:Sabina Altynbekova, Pemain Baru di Proliga 2025, Berapa Gajinya?
Tugas dan Kewajiban Masing-Masing Panitia
Selain mendapatkan gaji yang ditetapkan, tiap panitia memiliki tanggung jawab dan tugas yang cukup besar untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar.
Berikut ini adalah tugas utama dari masing-masing kelompok:
Tugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
-
Melaksanakan tahapan penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan sesuai ketentuan.
-
Menerima dan melaporkan daftar pemilih ke KPU.
-
Melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara dan mengumumkannya.
-
Menyerahkan berita acara serta sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada pihak-pihak terkait.
-
Membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih serta pengelolaan daftar pemilih sementara dan tetap.
-
Melakukan sosialisasi pemilihan di tingkat kecamatan sesuai aturan yang berlaku.
Tugas PPS (Panitia Pemungutan Suara)
-
Mengumumkan daftar pemilih sementara dan menetapkannya sebagai daftar pemilih tetap.
-
Menyusun daftar pemilih tambahan dan melaporkannya ke KPU kabupaten/kota melalui PPK.
-
Melaporkan seluruh perlengkapan pemungutan suara di TPS serta memastikan kotak suara aman.
-
Menyampaikan laporan terkait nama anggota KPPS, pantarlih, dan petugas ketertiban TPS ke KPU.
-
Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan di wilayah kecuali pada tahap penghitungan suara.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Promosi Judi di Instagram, Wanita Ini Digaji Rp 6 Juta Per Bulan
Tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
-
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS serta menyerahkannya kepada saksi pemilu.
-
Mengawasi pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
-
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak-pihak yang terlibat.
-
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPT agar mereka menggunakan hak pilih.
-
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan kepada PPK dan PPS.
Tugas PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara)
-
Mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
-
Memastikan proses pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
-
Mengawasi KPPS agar mematuhi tata tertib dan teknis yang ditetapkan KPU.
Petugas KPPS, PPK, PPS, dan PTPS di Pilkada 2024 merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pemilu yang sukses dan transparan.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 Pasca Naik 12 Persen Berdasarkan Golongan
Tantangan utama mereka terletak pada menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk memastikan bahwa seluruh tahap pemilihan berjalan sesuai dengan aturan.
Kerja sama yang baik antar kelompok sangat penting untuk mencapai pemilihan yang adil, jujur, dan kredibel.
Selain itu, panitia harus mampu menjaga keamanan serta ketertiban selama proses berlangsung.
Dalam menjalankan tugas ini, mereka diharapkan bersikap profesional dan selalu menjaga independensi sehingga hasil pemilu dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
BACA JUGA:Segini Nominal Gaji Ketua RT di Indonesia 2024, Provinsi Mana yang Tertinggi
Mengapa Peran Mereka Penting?
Peran dari KPPS, PPS, PPK, dan PTPS bukan hanya sekadar mengatur pemungutan suara, tetapi juga merupakan bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Dengan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan menjaga integritas, mereka membantu memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan lancar dan adil.
Transparansi dan akuntabilitas yang mereka tunjukkan akan sangat berpengaruh pada stabilitas politik di tingkat lokal hingga nasional.
Dalam konteks demokrasi, setiap suara warga negara sangat berarti. Oleh karena itu, tugas para panitia ini sangat krusial dalam menciptakan proses pemilu yang bersih dan mencerminkan kehendak rakyat.
BACA JUGA:November 2024, Ketua RT dan RW se Kota Palembang Naik Gaji