Jangan Golput, Begini Cara Cek DPT Lewat HP untuk Pilkada 2024, Mudah dan Praktis

Sabtu 09-11-2024,18:45 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November mendatang tentunya menjadi momen penting bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya mereka yang sudah memenuhi syarat untuk memilih. 

Salah satu tahapan penting dalam proses Pilkada adalah penentuan siapa saja yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT ini menjadi acuan utama dalam memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan lancar.

BACA JUGA:Cara Mengecek DPT Online untuk Pilkada Bengkulu 2024, Apakah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih

DPT adalah hasil final dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah melalui berbagai tahap perbaikan dan verifikasi oleh petugas terkait, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota atau Komisi Independen Pemilihan (KIP). 

Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar dengan benar dalam DPT. Salah satu cara termudah untuk memverifikasi status pemilih Anda adalah dengan mengecek DPT secara online melalui situs resmi KPU.

BACA JUGA:Lengkap, Ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu

Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan bagaimana cara cek DPT lewat HP untuk Pilkada 2024. Ikuti panduan langkah demi langkah yang telah kami siapkan agar Anda dapat memeriksa status pemilih Anda dengan mudah, kapan saja, dan di mana saja. 

Dengan mengecek DPT secara online, Anda bisa mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai pemilih, serta informasi terkait TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan Anda gunakan pada hari H pemilihan nanti.

BACA JUGA:Hasil Pleno, KPU Bengkulu Tengah Tetapkan 88.424 Jumlah DPT untuk Pilkada 2024

Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia untuk dapat menjadi pemilih dalam Pilkada 2024. Berikut adalah persyaratan utama yang harus Anda perhatikan:

1. WNI yang telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah menikah, atau pernah menikah.

2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK), serta biodata penduduk yang valid.

3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

4. Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri, yang merupakan aturan khusus bagi mereka yang masih aktif dalam dinas keprajuritan atau kepolisian.

Kategori :