
Akibat kekerasan yang dialaminya, bocah empat tahun ini mengalami patah tulang kaki dan kemungkinan juga mengalami patah tulang pada bahu kirinya. Saat ini, korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Badung turut serta memberikan pendampingan untuk membantu pemulihan fisik maupun psikologis korban. Kondisi korban yang masih berada di bawah usia sekolah membuatnya sangat rentan terhadap dampak psikologis akibat kekerasan ini.
Oleh karena itu, pendampingan oleh tenaga profesional sangat diperlukan agar korban dapat pulih dengan baik dan mendapatkan perlindungan yang memadai.
Aditya dan Aisyah kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara hingga enam tahun.
BACA JUGA:Ini Dugaan Pemicu Warga Teluk Naga Bentrok dengan Polisi dan Merusak Truk Tambang PIK 2
Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam undang-undang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak. Dalam kasus ini, pelaku tidak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tetapi juga akan diawasi secara ketat agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
(Sheila Silvina)