Selanjutnya, guru sertifikasi juga akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG sebesar 1 kali gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Adapun pemberian TPG diberikan setiap 3 bulan sekali, sehingga guru sertifikasi akan mendapatkan TPG sebesar 3 kali gaji pokok.
Maka guru sertifikasi PNS golongan IIIA akan mendapatkan TPG sebesar Rp9.036.000.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, pembayaran TPG Triwulan 2 akan diberikan pada bulan Juni.
BACA JUGA:Astaghfirullah, Imam Masjid Ini Dimarahi Lalu Diludahi Bule, Penyebabnya Sepele
Sehingga, pada bulan Juni nanti guru sertifikasi yang berstatus ASN akan mendapatkan 2 tunjangan dengan nominal besar berupa gaji 13 dan TPG.
Maka, guru PNS golongan IIIA bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp 12.000.000 di bulan Juni mendatang.
BACA JUGA:Gunakan Cara Ini, Pinjaman BCA Cair Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Bunga 1 Persen
Selamat ya untuk guru sertifikasi karena sebentar lagi dapat rezeki nomplok dari pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.(tim)