NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Alhamdulillah, selamat ya guru sertifikasi akan mendapatkan rezeki nomplok berupa tunjangan sebesar Rp 12.000.000 di bulan Juni 2023.
Pemberian tunjangan kepada guru sertifikasi ini telah diatur dalam peraturan pemerintah yang disahkan Presiden Joko Widodo dan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Dengar Ya, Setelah Bangun Pagi Jangan Langsung Sikat Gigi, Ini 4 Alasannya
Aturan pemberian tunjangan dengan nominal besar bagi guru sertifikasi tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Bagi guru sertifikasi, segeralah siapkan rekening untuk mendapatkan rezeki besar di bulan Juni mendatang.
BACA JUGA:Ini 10 Kota Tersepi di Indonesia, Nomor 5 dan 7 Tetangga Bengkulu
Apa tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada guru sertifikasi pada bulan Juni nanti?
Pemerintah telah menetapkan bahwa guru ASN berhak mendapatkan gaji 13 yang dicairkan di bulan Juni.
Pemberian gaji 13 bertujuan untuk membantu keluarga ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Besaran gaji 13 terdiri atas berbagai komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum.
BACA JUGA:Cuaca Panas Bedengkang di Indonesia Ini Sampai Kapan? Berikut Penjelasan BMKG
Kemudian, terdapat tambahan berupa 50% dari tunjangan profesi atau tambahan penghasilan bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi guru PNS yang masuk ke dalam golongan IIIA dengan masa kerja 10 tahun akan mendapatkan gaji pokok Rp3.012.000.
Itu artinya, guru PNS golongan IIIA dengan masa kerja 10 tahun akan mendapatkan gaji 13 sebesar Rp3.012.000 ditambah dengan berbagai macam tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Pelit Kasih Uang ke Istri, Suami yang 5 Tanggal Lahir Ini Perhitungan Matang