NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jenis pajak rumah di Indonesia dan perhitungannya yang wajib diketahui.
Pajak rumah adalah iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat berkaitan dengan pendapatan, harga beli, serta kepemilikan tempat tinggal.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang, Guru Honorer Ditemukan Tewas di Dalam Tahanan Polda Banten
Berbeda dengan jenis pajak lain, pajak rumah terbagi atas beberapa jenis. Masing-masing jenis pajak rumah mempunyai perhitungan dan ketentuan tersendiri.
Jenis Pajak Rumah di Indonesia
Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah jenis pajak properti yang wajib Anda ketahui:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kepemilikan properti, umumnya membawa keuntungan finansial dan posisi sosial-ekonomi kepada pemilik, baik individu maupun badan hukum. Dan menurut peraturan yang berlaku, hunian tergolong dalam objek PBB.
PBB merupakan pajak tahunan yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan. PBB dikelola langsung oleh pemerintah daerah domisili tanah atau bangunan.
Tarif PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): tanah, bangunan, tanah dan bangunan, NJOP tidak kena pajak, dan nilai jual kena pajak.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Cek Syarat dan Biayanya
Berikut contoh menghitung PBB rumah:
Ketika Putri membeli rumah dengan luas 200 m² dan luas tanah 250 m², harga tanah di wilayah tersebut pada saat itu adalah Rp 1 juta per m² dengan nilai bangunan Rp 500 ribu per m². Maka penghitungan sebagai berikut:
- Harga tanah = Rp 250 juta
- Harga bangunan = Rp 100 juta
- Total = Rp 350 juta