Mengenal Jenis Pajak Rumah di Indonesia, Simak Perhitungannya

Senin 11-11-2024,11:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NJOP adalah tarif standar rata-rata dari sebuah properti di sebuah wilayah. Nilainya diperoleh dari transaksi yang terlaksana secara wajar. Apabila terdapat unsur yang tidak wajar maka NJOP bisa terlaksana dengan membandingkan dua rumah yang memiliki nilai juga jenis yang mirip.

NJOP akan berubah setiap 3 tahun sekali. Oleh karena itu, jangan lupa untuk cek terlebih dahulu besarannya melalui website resmi Bappeda masing-masing.

8. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Selanjutnya, NJKP. Ini adalah nominal jual yang terpakai sebagai dasar penghitungan pajak atau persentase tertentu dari nilai jual yang sebenarnya.

NJKP juga bervariasi. Tergantung pada wilayah dan jenis properti, seperti:
- NJKP perkebunan, kehutanan, dan pertambangan senilai 40%
- Nilai jual kena pajak perdesaan dan perkotaan dengan nilai lebih dari 1 miliar maka persentasenya sama, 40%. Apabila kurang dari 1 miliar, maka persentasenya separuh alias 20%.

BACA JUGA:Bus di Jepang Ditempel Stiker Bertuliskan 'Pulang Malu Tak Pulang Rindu’, Siapa Pemiliknya?

9. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Terakhir, NJOPTKP sebagai salah satu elemen penghitungan PBB. Sesuai dengan namanya, ini merupakan batas nilai yang tidak pemerintah daerah kenakan biaya pajak atas tanah dan bangunan.

Karena pengelolanya pemerintah daerah maka besaran pajaknya pun bergantung pada keputusan pemerintah.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 201/KMK/04/2000. Melalui keputusan tersebut, kementerian keuangan mengeluarkan pernyataan bahwa batas maksimal Rp 12 juta per wajib pajak di masing-masing area.

Itulah mengenai jenis pajak rumah di Indonesia dan perhitungannya yang wajib diketahui! Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Kategori :