BACA JUGA:Mau Tahu Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan? Begini Caranya
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Nah, pembeli pun terkena pajak bernama PPn ketika membeli properti. Namun, PPn hanya perlu Anda bayarkan sekali saat membayar rumah baru, baik itu dari individu maupun badan hukum seperti developer.
Properti yang terkena pajak, yaitu properti dengan jumlah nilai lebih dari Rp 36 juta.
Apabila Anda membeli melalui pengembang, Anda bisa melaporkan PPn melalui pihak pengembang paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Namun, jika transaksi dengan individu, Anda perlu melakukan laporan mandiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Nominal pajak PPn sebesar 11% dari total harga properti. Namun, pajak ini sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah merilis aturan baru yang membebaskan pembeli rumah dari PPn.
BACA JUGA:Nasib Apes, Ingin Jual Emas 100 Gram Malah Diteriaki Maling, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga
5. Bea Balik Nama (BBN)
Biaya lain yang perlu Anda pikirkan ialah BBN bagi yang ingin mengubah nama dalam sertifikat. Misal Putri membeli tanah pada Widya. Tanah sudah SHM dan untuk mengubah nama dalam SHM menjadi Putri, ada biaya khusus.
Untuk tarifnya masing-masing regional berbeda. Namun, aturan umumnya nominalnya 2% dari jumlah seluruh nilai transaksi.
6. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Meski tidak semua transaksi properti mendapat PPnBM, tetapi penting untuk mengetahuinya. Umumnya, pajak ini akan dikenakan pasal rumah yang nilai luas bangunannya lebih dari 150 m² atau nilainya melebihi Rp 4 juta per m².
Sama seperti PPn, poin empat, PPnBM hanya Anda bayarkan sekali dengan nominal 20% dari total harga properti.
Note: pajak ini tidak berlaku apabila transaksi terlaksana oleh perorangan
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2024 bagi Penjual dan Pembeli
7. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)