Sah Diteken Prabowo, Ini Serba Serbi Penghapusan Kredit Macet UMKM yang Dihapus Presiden

Senin 11-11-2024,11:54 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang jelas mengenai batasan dan ketentuan dalam kebijakan ini.
Kebijakan penghapusan kredit macet UMKM yang tertuang dalam PP No. 47/2024 merupakan langkah progresif yang dilakukan pemerintah untuk mendukung sektor UMKM.

Melalui kebijakan ini, UMKM yang mengalami kesulitan keuangan diharapkan bisa mendapatkan nafas baru untuk terus bertahan dan berkembang.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat, segera manfaatkan kesempatan ini dengan melengkapi seluruh persyaratan agar bisa mendapatkan keringanan piutang yang diberikan oleh pemerintah.

Meski begitu, pemerintah tetap perlu melakukan pengawasan dan sosialisasi yang baik agar tujuan dari kebijakan ini tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.

Kebijakan ini tidak hanya membantu pelaku usaha, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM yang selama ini menjadi fondasi utama ekonomi rakyat.

Sheila Silvina

Kategori :