NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Prabowo bubarkan satgas UU cipta kerja, apa alasan pembubarannya.
Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang bertugas menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat.
Keputusan pembubaran ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang ditandatangani pada 8 November 2024.
Pembubaran Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo menekankan bahwa keputusan ini diambil karena pelaksanaan UU Cipta Kerja sudah berjalan efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga keberadaan Satgas dianggap tidak lagi dibutuhkan.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Inka Multi Solusi, Lulusan S1 Akuntansi Merapat
Latar Belakang Pembentukan Satgas Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja pertama kali dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 4 Mei 2021.
Satgas ini memiliki peran penting dalam mengawal implementasi UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Tugas utama Satgas ini adalah memastikan agar substansi dan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja berjalan efektif, dengan menyinergikan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.
Satgas juga bertugas memberikan edukasi dan informasi terkait UU Cipta Kerja kepada masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga pemahaman terhadap undang-undang ini bisa lebih maksimal.
BACA JUGA:15 Hari Lagi Pencoblosan, 17 Paguyuban di Bengkulu Beri Dukungan untuk Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA)
Susunan dan Struktur Satgas Cipta Kerja
Satgas Cipta Kerja dipimpin oleh Ketua Mahendra Siregar, dengan dukungan Wakil Ketua I Suahasil Nazara, Wakil Ketua II M. Chatib Basri, Wakil Ketua III Raden Pardede, dan Sekretaris Arif Budimanta.
Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden, memastikan agar kebijakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dapat disosialisasikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat.
Melalui berbagai kegiatan dan strategi komunikasi, Satgas berupaya mengatasi berbagai tantangan dan kontroversi yang sempat muncul terkait UU Cipta Kerja.
Salah satu tugas mereka adalah menjelaskan manfaat UU ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui investasi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.