Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi PPPK Kemenag, Klik Link Ini

Kamis 14-11-2024,13:16 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Pastikan Anda memenuhi syarat kelayakan, seperti Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran, serta memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

2. Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen persyaratan seperti pasfoto terbaru, KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah, ijazah, dan surat keterangan lainnya yang relevan.

BACA JUGA:Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG 14 November, 13 Wilayah Ini Diprediksi Alami Hujan Lebat

3. Pengisian Data

Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap, termasuk data identitas, pendidikan, dan pengalaman kerja.

4. Swafoto

Lakukan proses swafoto sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

5. Pemilihan Formasi

Pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan keinginan Anda. Pastikan formasi yang dilamar sesuai dengan yang tertera pada aplikasi PDM Non-ASN.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Riau Merangkak Naik, Segini Harganya Per Hari Ini 14 November 2024

6. Pengumuman dan Sanggahan

Perhatikan pengumuman hasil seleksi administrasi dan ikuti proses sanggahan jika diperlukan.

7. Lokasi Seleksi

Jika lolos administrasi, siapkan diri untuk menghadapi seleksi kompetensi yang akan diadakan di lokasi yang telah ditentukan

Demikianlah ulasan mengenai cara ajukan sanggah hasil administrasi PPPK Kemenag, lengkap contoh kalimat. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Kategori :