BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Mahakamah Konstitusi (MK) Rapublik Indonesia, Kamis (14/11) membacakan amar putusan atas gugatan kepada Rohidin Mersyah yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian melalui kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Duh! Harga Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal Sebentar Lagi, Bos Garuda Bilang Begini
Gugatan yang disampaikan terkait gugatan perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menghitung masa jabatan sejak pelantikan, s ebagaimana diketahui, soal klausal aturan pencalonan kepala daerah (Kada) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.
Putusan ini dibacakan Hakim Suhartoyo yang dapat disaksikan melalui kanal Youtube Mahkamah Kontitusi dan d alam pembacaan amar putusan itu, MK menolak gugatan Helmi Hasan-Mian.
"MK Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Suhartoyo.
BACA JUGA:Pemotor Lempari Kaca Bus TransJakarta dengan Batu, Polisi Turun Tangan
Hakim MK Enny Nurbaningsih juga menyampaikan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 yang dipermasalahkan para pemohon pada pokoknya mengatur periodisasi jabatan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota, yaitu selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama 1 kali masa jabatan.
"Ketentuan A quo juga berisi penegasan bahawa penghitungan masa jabatan lima tahun tersebut dimulai sejak tanggal pelantikan," sampai Hakim MK Enny Nurbaningsih.
BACA JUGA:Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi PPPK Kemenag, Klik Link Ini
Dengan demikian, pencalonan seperti Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memenuhi aturan.
Kemudian, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. Terakhir, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi tidak terdapat permasalahan yang sebagaimana diujikan.
BACA JUGA:Tega, Ayah Ini Rantai Leher Dua Anak Kandungnya, Alasannya Karena Hal Ini
Tim hukum Romer juga ikut mengawal putusan MK ke Jakarta