Lebih lanjut, Aan juga menjelaskan bahwa OS telah bekerja cukup lama di kantor desa dan sehari-hari terlihat seperti warga biasa.
“Kami semua tidak ada yang menyangka dia terlibat dalam aktivitas seperti ini,” lanjut Aan.
Namun, setelah kabar penangkapan tersangka beredar, beberapa pihak mulai mempertanyakan peran OS dalam mengelola situs-situs yang kini telah diamankan oleh polisi.
BACA JUGA:Cerita Nasabah BRI di Musi Rawas Tentang Manfaat dan Keuntungan Menabung di BRI
Barang Bukti dan Jeratan Hukum yang Menanti
Selama penggeledahan, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti terkait kegiatan ilegal OS, di antaranya adalah empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua hard disk eksternal, dan dua flash disk.
Dari hasil pemeriksaan forensik digital, terungkap adanya 123 file video di ponsel tersangka, 3.064 video di laptop, dan 1.058 video yang telah diunggah ke situs-situs yang dikelolanya.
Pihak berwenang juga menemukan tiga akun email yang diduga terkait dengan aktivitas pengelolaan situs dewasa tersebut.
BACA JUGA:5 Keuntungan Eksklusif Menjadi Nasabah Prioritas BRI, Syaratnya Cuma Ini
Untuk perbuatannya, OS dikenakan jeratan hukum yang cukup berat. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pasal-pasal ini, OS terancam hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun serta denda mencapai Rp6 miliar.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan perangkat desa, terutama dalam era digital saat ini.
Kesadaran masyarakat dalam melaporkan situs-situs ilegal dapat menjadi upaya preventif dalam menghindari peredaran konten-konten berbahaya dan ilegal yang mengancam keamanan digital, terutama untuk anak-anak dan remaja.
Sheila Silvina