3 Syarat agar jadi PPPK Paruh Waktu untuk Mengisi 7 Jabatan Ini!
3 Syarat agar jadi PPPK Paruh Waktu untuk Mengisi 7 Jabatan Ini!--foto: rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 3 syarat agar jadi PPPK Paruh Waktu untuk mengisi 7 jabatan ini!
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali meluncurkan kebijakan strategis untuk menangani isu tenaga honorer di Indonesia.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan Pendaftaran SNBT 2025 Dibuka? Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Aturan terbaru ini memungkinkan tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang resmi diterbitkan sebagai langkah konkret dalam masa transisi penataan tenaga non-ASN.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diperpanjang Lagi, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi waktu tertentu.
Berbeda dari ASN tetap, PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai solusi sementara, sekaligus memberikan pengakuan kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi pada instansi pemerintah.
Kategori Tenaga Honorer yang Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Dilansir dari laman Kompas.com, terdapat dua kategori utama tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu:
- Pelamar Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I
Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan dinyatakan memenuhi syarat tetapi belum diangkat karena kuota formasi telah penuh.
BACA JUGA:Dana Desa Dipakai untuk Sawer Cewek LC, Apakah Sang Cewek Ikut Diproses Hukum?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: