Namun, niat mendidik ini justru berubah menjadi tindakan kekerasan yang berlebihan dan tidak manusiawi.
Dari pemeriksaan kejiwaan, pelaku dinyatakan sehat dan sadar sepenuhnya atas perbuatannya. Oleh karena itu, JBD terancam hukuman berat dengan pasal berlapis.
BACA JUGA:KPR BRI Berikan Kemudahan dan Cicilan Ringan, Miliki Hunian Idaman Sekarang Juga
Catatan Kelam Kekerasan Anak
Kasus ini bukan kali pertama pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya. Berdasarkan keterangan lebih lanjut, JBD diduga sering melampiaskan emosinya kepada anak-anak di rumah. Kondisi ini tentu memunculkan keprihatinan besar terhadap perlindungan anak di Indonesia.
BACA JUGA:Banyak yang Penasaran, Ternyata Ini Manfaat Labu Siam Rebus untuk Lambung
Saat ini, JBD telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, AF mendapatkan perawatan untuk memulihkan kondisi fisiknya yang terluka dan trauma psikologis akibat kekerasan yang dialaminya.
(Sheila Silvina)