3. Calon jemaah haji memiliki kartu identitas yang sah dan sesuai dengan domisili
4. Calon jemaah haji memiliki Kartu Keluarga (KK)
5. Calon jemaah haji memiliki akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
6. Calon jemaah haji memiliki tabungan atas nama yang bersangkutan pada BPS-BPIH
BACA JUGA:7 Rekomendasi Bank Tabungan Haji Terbaik, Aman dan Nyaman
Cara Daftar Haji Reguler
Selanjutnya ada cara daftar haji reguler yang juga perlu untuk dipahami dari awal. Diharapkan dengan mengetahuinya dapat menjadi salah satu pedoman agar tidak ada satupun tahapan yang terlewat. Masih merujuk dari sumber sebelumnya, berikut tata cara daftar haji reguler sebagai panduan bagi kaum muslim:
1. Calon jemaah haji dapat membuka tabungan haji terlebih dahulu melalui BPS-BPIH yang sesuai dengan domisili.
2. Calon jemaah haji membawa kartu identitas yang sah dan uang setoran awal sebesar Rp 25.000.000.
3. Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan secara resmi oleh Kemenag RI.
4. Calon jemaah haji melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui cabang BPS-BPIH yang sesuai dengan domisili.
5. Calon jemaah haji akan mendapatkan lembar bukti setoran awal yang berisikan nomor validasi.
6. Calon jemaah haji dapat mendatangi kantor Kemenag kabupaten/kota domisili dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen persyaratan untuk diverifikasi.
7. Calon jemaah haji menunggu proses verifikasi yang biasanya diproses paling lambat dalam lima hari kerja setelah setoran awal dibayarkan.
8. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji yang tertuang dalam Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
9. Calon jemaah haji menyerahkan SPPH kepada petugas yang ada di kantor Kemenag kabupaten/kota domisili.