10. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisikan nomor porsi pendaftaran yang telah ditandatangani dan diberi stempel dinas asli yang diberikan oleh kantor Kemenag kabupaten/kota domisili.
11. Kantor Kemenag kabupaten/kota akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima rangkap yang telah diberi pas foto calon jemaah haji yang berukuran 3x4 cm.
BACA JUGA:Link Pendaftaran Rekrutmen Petugas Haji 2025, Buruan Daftar Sebelum Ditutup
Demikian mengenai pembahasan mengenai berapa setoran awal tabungan haji reguler 2024 beserta dengan biaya, syarat, hingga alur pendaftarannya untuk dijadikan salah satu pedoman bagi calon jemaah haji. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)