Diduga Kampanye di Bengkulu, Yandri Susanto Menteri Desa dan PDT Dilaporkan ke Bawaslu RI

Minggu 17-11-2024,22:42 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Diduga kampanye di Bengkulu, Yandri Susanto Menteri Desa dan PDT dilaporkan ke Bawaslu RI.
Laporan ini bermula saat kunjungan kerja Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di kampung halamannya Bengkulu.
Laporan ini disampaikan oleh tim hukum Paslon Gubernur - Wakil Gubernur nomor urut 2 Rohidin Mersyah - Meriani (Romer) pada 14 November 2024 lalu. 

BACA JUGA:Ketahui 7 Resep Rahasia Memutihkan Wajah Secara Alami Tanpa Obat, Dijamin Aman

Tim hukum Romer ini melaporkan Mendes PDT dengan dugaan mempromosikan adek kandung Zulkifli Hasan selaku Ketua Partai Amanat Nasional sebagai calon Gubernur Provinsi Bengkulu.
Diketahui Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan kunjungan kerja di  Provinsi Bengkulu dari tanggal 9-12 November 2024 lalu. Dalam kunker ini Mendes PDT berkunjung ke sejumlah Kabupaten di Bengkulu.
"Kami melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal ke Bawaslu RI  perihal pada kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu yang diduga mempromosikan Helmi Hasan sebagai calon Gubernur Bengkulu, padahal Menteri tersebut tidak sedang keadaan cuti," ujar Tim Hukum Romer Aizan Dahlan.

BACA JUGA:Usir Masalah Kulit Wajah Berminyak dengan 10 Cara Alami Ini, Dijamin Bikin Glowing dan Gak Menguras Kantong

Ditambahan Tim Hukum Romer Jecky Haryanto sebagai saksi dalam laporan ini, ada sejumlah bukti yang dilampirkan, mulai dari surat kunjungan Mendes di Bengkulu, hingga bukti video yang menunjukkan Mendes PDT mempromosikan paslon nomor urut 1.
"Adanya video yang beredar diketahui menteri desa sedang mempromosikan calon gubernur Bengkulu No urut 1 dengan kapasitasnya pada saat kunjungan itu sebagai Menteri atau sebagai pejabat negara tidak dalam sedang cuti," kata Jecky. 

BACA JUGA:8 Tips Memutihkan Kulit Secara Alami, Murah dan Tanpa Efek Samping, Buktikan dalam Satu Minggu

Ditambahkan Jecky, karena kunjungan sebagai pejabat negara, Tim Hukum Romer menyebut tindakan yang dilakukan Mendes melanggar ketentuan sebagai pejabat negara. 
"Kami menganggap yang dilakukan menteri Desa dan Daerah tertinggal tersebut telah menguntungkan salah satu calon yaitu calon Nomor urut 1 dan hal itu adalah pelanggaran ketentuan sebagai pejabat negara," tambah Jecky.

BACA JUGA:Mau Wajah Putih Glowing dalam Satu Minggu Secara Alami Tanpa Efek Samping? Ikuti 15 Langkah Ini

Dikatakan Aizan, laporan sudah teregister dan menunggu tindaklanjut dari pihak Bawaslu RI. 
"Kita sudah sampaikan bukti-bukti ke pihak Bawaslu RI dan sudah diregister dengan nomor  006, kita menunggu proses dari bawaslu RI dan kita meminta Bawaslu Rl untuk segera  menindak pihak yang melakukan pelanggaran tersebut," tutup Aizan.

BACA JUGA:Berapa Biaya Kuliah S3 atau Program Doktor? Segini Estimasi dan Syaratnya

 

(Siska Harliana)

Kategori :