NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Buntut dugaan kasus pelecehan mahasiswi, dosen FIB Unhas dinonaktifkan.
Dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang dosen terhadap mahasiswinya ramai diperbincangan. Bahkan, pihak kampus telah mengambil langkah tegas.
BACA JUGA:Di Baturaja, BRI Bantu Mitra Pedagang Jual Produk Secara Online Pakai Aplikasi Ini, Gratis
Salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya ketika melakukan bimbingan skripsi.
Jadi, pelaku yang diketahui berinisial FS tersebut telah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.
BACA JUGA:Transfer Balik BRI Namun Tak Tahu Nomor Rekening? BRImo Solusinya
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) telah mengambil langkah tegas, yakni dengan menjatuhkan saksi terhadap salah seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas berinisial FS.
Bukan tanpa alasan, hal itu karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
BACA JUGA:Subsidi KUR Diturunkan Tahun 2025, Cek Simulasi Angsuran KUR Mandiri Rp10-Rp100 Juta
"Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridharma mulai semester ini ditambah dua semester depan," kata Ketua Prof. Farida Patittingi dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11).
Lebih lanjut, Faridah juga menyatakan bahwa Unhas secara tegas, tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual.
Langkah ini juga penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh civitas akademika Unhas.
"Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah," imbuhnya.
BACA JUGA:Peran AgenBRILink Dekatkan Akses Perbankan bagi Masyarakat di Kabupaten Rejang Bengkulu
Selanjutnya, proses investigasi juga sudah telah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam," jelasnya.