- Pasal 294
Penjara hingga 7 tahun bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya, serta pejabat yang melakukan perbuatan serupa dengan bawahannya.
BACA JUGA:Peran AgenBRILink Dekatkan Akses Perbankan bagi Masyarakat di Kabupaten Rejang Bengkulu
- Pasal 295
Penjara hingga 5 tahun bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh anak di bawah pengawasannya, dan hingga 4 tahun bagi yang memfasilitasi perbuatan cabul oleh orang yang belum dewasa.
- Pasal 296
Penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.
Putri Nurhidayati