Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Dosen FIB Unhas Dinonaktifkan

Selasa 19-11-2024,09:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Pasal 294
Penjara hingga 7 tahun bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya, serta pejabat yang melakukan perbuatan serupa dengan bawahannya.

BACA JUGA:Peran AgenBRILink Dekatkan Akses Perbankan bagi Masyarakat di Kabupaten Rejang Bengkulu

- Pasal 295

Penjara hingga 5 tahun bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh anak di bawah pengawasannya, dan hingga 4 tahun bagi yang memfasilitasi perbuatan cabul oleh orang yang belum dewasa.

- Pasal 296

Penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.

Putri Nurhidayati

Kategori :