“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
Bunga mengungkapkan bahwa setelah tiga kali pemanggilan, Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV di FIB mendukung cerita kronologi kejadian.
“Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi kejadian. Prof Farida mengatakan semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang ada di CCTV,” jelasnya.
BACA JUGA:Kuota KUR BRI November 2024 Masih Tersedia, Cek Simulasi Cicilan Pinjaman Rp 100 Juta
Pasal Hukuman Pelecehan Seksual Dalam KUHP
Sementara itu untuk informasi tambahan, pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh korban.
Pelecehan seksual bisa berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat, atau tindakan yang berkonotasi seksual.
Aktivitas ini dianggap pelecehan jika mengandung unsur pemaksaan, motivasi pelaku, kejadian yang tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada korban.
Pasal-Pasal yang Mengatur Pelecehan Seksual
- Pasal 281
Dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta bagi yang melanggar kesusilaan secara sengaja dan terbuka, atau di depan orang lain tanpa persetujuan mereka.
- Pasal 289
Penjara hingga 9 tahun bagi yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pasal 290
Penjara hingga 7 tahun bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, atau belum waktunya menikah.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR Bank Mandiri November 2024 Plafon Rp 50 Juta, Cek Syarat Terbarunya
- Pasal 291
Penjara hingga 12 tahun jika kejahatan di pasal 286-290 mengakibatkan luka berat, dan hingga 15 tahun jika mengakibatkan kematian.
- Pasal 292
Penjara hingga 5 tahun bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa.
- Pasal 293
Penjara hingga 5 tahun bagi yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul. Penuntutan dilakukan atas pengaduan dengan batas waktu tertentu.