Beda dengan KTP, Ternyata Ini Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur Hidup

Sabtu 30-11-2024,04:15 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Beda dengan KTP, ternyata ini alasan SIM hanya berlaku 5 tahun, dan bukan seumur hidup.  Surat Izin Mengemudi (SIM) hal yang wajib dibawa pengendara kendaraan bermotor, ketika mengemudi di jalan raya.

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Begini Cara Mudah Mengurus e-KTP yang Rusak

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, dokumen ini memiliki masa aktif selama 5 tahun. Dan sebelum masa berlaku habis, pemilik diwajibkan segera melakukan perpanjangan.  Lantas, mengapa masa berlaku SIM tidak bisa berlaku seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP 2024, Cari Tahu Apakah Nama Kamu Terdaftar

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menekankan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai bukti seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.

Tak hanya itu Yusri, SIM dan KTP memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda. KTP digunakan sebagai identifikasi, sementara SIM dihubungkan dengan kompetensi dan keamanan di jalan raya.  Fungsi ini menjadi salah satu alasan utama mengapa SIM tidak dapat diberikan seumur hidup. Selain itu, berikut beberapa pertimbangan lain yang buat SIM tidak bisa seumur hidup.

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos atau Tidak

Alasan Kenapa Masa Berlaku SIM Tidak Bisa Seumur Hidup

1. Tingkat Fatalitas Kecelakaan 

Jalan raya memiliki tingkat fatalitas kecelakaan yang tinggi. SIM yang diuji berkala membantu menjamin kompetensi dan keselamatan pengemudi.
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang itu tidak bisa bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," kata Yusri dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya seorang advokat, Arifin Purwanto, menggugat ketentuan masa berlaku SIM dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun, Yusri menanggapi bahwa gugatan seperti itu sudah sering terjadi. Ia kembali menegaskan bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan KTP.
"Gugatan seperti itu sudah sering, bukan satu-dua kali saja. Tetapi memang tidak bisa SIM disamakan dengan KTP karena memiliki fungsi dan tujuan berbeda," kata Yusri.

2. Kondisi Kesehatan yang Berubah

SIM mensyaratkan pengemudi harus sehat jasmani dan rohani. Kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya, mempengaruhi kemampuan berkendara. Maka itu, uji kompetensi dan kesehatan harus dilakukan secara berkala.

3. Pengaruh Usia terhadap Kesehatan

Kategori :