Usia juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang. Uji berkala membantu memastikan bahwa pengemudi tetap kompeten dan sehat untuk mengemudi.
Itulah mengenai alasan kenapa SIM tidak bisa seumur hidup. Sementara itu, buat kamu yang masa berlaku sudah mendekati waktu habis, maka diwajibkan untuk segera melakukan perpanjangan.
BACA JUGA:NIK KTP Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos? Begini Cara Ceknya
Berikut ini langkah-langkah perpanjang SIM melalui online:
Sebenarnya perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) dan Gerai SIM Keliling. Tapi buat kalian yang sibuk, cara ini sangat tepat.
Syarat perpanjang SIM
Dilansir situs Digital Korlantas Polri, berikut syarat untuk memperpanjang SIM secara online.
1. SIM lama pemohon
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
7. Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
BACA JUGA:Per 1 November, Ini Syarat Urus SIM Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan
Cara Perpanjang SIM Secara Online