Belum Pensiun tapi Mau Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya
Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Belum pensiun tapi mau cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, begini caranya!
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun.
Meskipun sahabat Camkoha belum memasuki usia pensiun, ada beberapa cara bagi peserta untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal dan Pilihan Menu Makan Gratis Pemerintah
BPJS Ketenagakerjaan, melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), memberikan peluang bagi pekerja untuk mengakses sebagian saldo yang telah terkumpul.
Program ini pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun, tetapi ada opsi bagi peserta untuk mencairkan sebagian dana tersebut tanpa harus menunggu hingga berhenti bekerja.
Nah, bagi sahabat Camkoha yang masih aktif bekerja, pencairan dana JHT dapat dilakukan hingga sebesar 10 persen dari total saldo.
BACA JUGA:Update Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ada Diskon 50 Persen untuk JKK
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan, seperti untuk keperluan pribadi atau persiapan masa depan.
Adapun, jika untuk melakukan pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja.
Agar dapat mengajukan pencairan 10 persen JHT, peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu.
BACA JUGA:Rupanya Ini Alasan Pemerintah Beri Penghapusan Utang Bank untuk 67 Ribu Pelaku UMKM
Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah informasi lengkap tentang dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah pencairan, baik secara offline maupun online. Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipersiapkan:
Persyaratan Dokumen Pencairan 10 Persen JHT
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
- E-KTP yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku rekening bank.
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau surat pernyataan telah berhenti bekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika tersedia.
BACA JUGA:Daftar Tarif Band Tahun 2025, Band Mana yang Paling Mahal?
Panduan pencairan JHT 10 persen
Saldo JHT dapat dicairkan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke kantor cabang atau melalui layanan online Lapak Asik. Berikut langkah-langkahnya:
Proses Pencairan Secara Offline
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
- Temui petugas dan sampaikan maksud untuk mengajukan klaim JHT. Sahabat Camkoha akan diminta mengisi formulir klaim.
- Lengkapi formulir dengan data yang diperlukan, lalu serahkan kembali ke petugas.
- Petugas akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen milik sahabat Camkoha.
- Setelah verifikasi selesai, maka selanjutnya sahabat Camkoha akan mendapatkan nomor antrean untuk wawancara atau sesi tanya jawab.
- Setelah wawancara, proses pengajuan selesai, dan saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah dilampirkan.
BACA JUGA:Pasca Viral Erlinda Alyanuari Lulus PPPK Jalur RTG, 146 PPG di Seluma Protes
Proses Pencairan Secara Online
1. Akses layanan Lapak Asik melalui situs resmi: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.
3. Unggah semua dokumen yang diminta, termasuk swafoto, dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF.
4. Periksa kembali data yang telah diisi, kemudian klik "Simpan."
5. Sistem akan secara otomatis memverifikasi kelengkapan data milik sahabat Camkoha.
6. Cek email untuk mendapatkan jadwal wawancara serta lokasi yang telah ditentukan.
7. Ikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal yang diberikan. Siapkan dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
8. Setelah proses wawancara selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
BACA JUGA:Kabar Duka, Ibu Mertua Calon Walikota Terpilih Dedy Wahyudi Meninggal Dunia
Estimasi Waktu Pencairan Dana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: