Iklan RBTV Dalam Berita

Update Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ada Diskon 50 Persen untuk JKK

Update Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ada Diskon 50 Persen untuk JKK

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Update iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025, diskon 50% untuk JKK.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian penting dari perencanaan keuangan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

BACA JUGA:Cita-cita Ingin Kaya? Ini Daftar Jurusan Kuliah yang Bikin Orang Cepat Kaya

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan tepat waktu dan dengan perhitungan yang akurat untuk memastikan perlindungan sosial yang optimal bagi tenaga kerja.
Tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan rasa aman dan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Program-program yang disediakan memberikan perlindungan finansial dalam berbagai situasi, seperti kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan pensiun.
Oleh karena itu, memahami potongan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah krusial bagi para HR dan karyawan.
Lalu, berapa angsuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025?

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Hari Ini 6 Januari 2025, Ini 5 Wilayah dengan Harga BBM Termurah

Dilansir dari laman resminya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, menjelaskan bahwa diskon 50 persen ini dikhususkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Diskon iuran sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama. Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya,” ujar Anggoro, Kamis (2/1/2025).
Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah, Masih Ada Siswa dan Guru Tidak Hadir

Selain itu juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja.
“Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh,” jelas Anggoro.
Kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu perusahaan dan pekerja yang menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” ujar Yassierli.

BACA JUGA:Cek Biaya Pembuatan SKCK Tahun 2025, Segini Uang yang Harus Disiapkan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Tahun 2025

Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Total iuran: 5,7% dari upah bulanan.
Ditanggung oleh perusahaan: 3,7%.
Ditanggung oleh karyawan: 2%.
- Jaminan Pensiun (JP)
Total iuran: 3% dari upah bulanan.
Ditanggung oleh perusahaan: 2%.
Ditanggung oleh karyawan: 1%.

BACA JUGA:Ini Syarat UMKM yang Bisa Dapat Program Penghapusan Utang Bank, Pastikan Kamu Penerimanya

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Besaran iuran bervariasi antara 0,24% hingga 1,74% dari upah bulanan, tergantung pada jenis dan risiko pekerjaan.
- Jaminan Kematian (JKM)
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Besaran iuran: 0,3% dari upah bulanan.
Contoh Perhitungan Iuran untuk Gaji Rp 10.000.000:
- JHT
Ditanggung perusahaan: 3,7% x Rp 10.000.000 = Rp 370.000.
Ditanggung karyawan: 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000.
- JP
Ditanggung perusahaan: 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000.
Ditanggung karyawan: 1% x Rp 10.000.000 = Rp 100.000.

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Hari Ini 6 Januari 2025, Ini 5 Wilayah dengan Harga BBM Termurah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: