Iklan RBTV Dalam Berita

Update Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ada Diskon 50 Persen untuk JKK

Update Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ada Diskon 50 Persen untuk JKK

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025--

- JKK
Ditanggung perusahaan: Misalnya 0,54% x Rp 10.000.000 = Rp 54.000.
- JKM
Ditanggung perusahaan: 0,3% x Rp 10.000.000 = Rp 30.000.
Dengan demikian, total iuran yang ditanggung oleh perusahaan untuk gaji Rp 10.000.000 adalah Rp 370.000 (JHT) + Rp 200.000 (JP) + Rp 54.000 (JKK) + Rp 30.000 (JKM) = Rp 654.000.
Sementara itu, total iuran yang ditanggung oleh karyawan adalah Rp 200.000 (JHT) + Rp 100.000 (JP) = Rp 300.000.

Catatan:

- Diskon 50% untuk iuran JKK berlaku selama lima bulan pertama tahun 2025 dan hanya untuk sektor padat karya.
- Setelah periode diskon berakhir, iuran JKK akan kembali ke besaran semula.
- Perusahaan dan karyawan di sektor lain tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku tanpa diskon.
Untuk informasi lebih lanjut, maka dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi kantor BPJS terdekat.

BACA JUGA:Cek Biaya Pembuatan SKCK Tahun 2025, Segini Uang yang Harus Disiapkan

Adapun, untuk penjabaran, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama yang dirancang untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Berikut penjelasan singkat mengenai masing-masing program:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Pertama ada JHT, program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarannya berdasarkan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Selanjutnya ada JKK, program ini akan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Lengkap untuk Semua Instansi, Segera Cek Namamu

3. Jaminan Kematian (JKM)
Kemduian ada JKM yang juga memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Untuk program JP, akan memberikan manfaat pensiun kepada peserta yang memenuhi syarat, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan setelah peserta memasuki usia pensiun.

BACA JUGA:Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota Polri Tahun 2025, Apakah Ada Kenaikan?

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Terkahir ada JKP, ini merupakan program baru yang memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami PHK.
Peraturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Itulah informasi mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang didiskon 50% untuk JKK, semoga bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: