Ini Syarat UMKM yang Bisa Dapat Program Penghapusan Utang Bank, Pastikan Kamu Penerimanya
Program Penghapusan Utang Prabowo--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini syarat UMKM yang bisa dapat program penghapusan utang bank, pastikan kamu penerimanya.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan memulai realisasi program penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2025.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Membuat SKCK Online 2025, Lebih Mudah dan Praktis
Langkah ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya bagi UMKM yang mengalami kesulitan keuangan akibat berbagai faktor eksternal.
Namun, untuk bisa menikmati manfaat dari program ini, tidak semua UMKM dapat langsung mendapatkan keringanan. Ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar UMKM dapat terdaftar sebagai penerima penghapusan utang bank yang telah disepakati oleh pemerintah.
Program penghapusan piutang macet ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM yang terjebak dalam masalah utang agar bisa bernafas lega.
BACA JUGA:Cek Biaya Pembuatan SKCK Tahun 2025, Segini Uang yang Harus Disiapkan
Dalam pernyataan resmi, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada sektor UMKM yang paling terdampak oleh berbagai bencana dan krisis.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 5 November 2024, kebijakan ini memberikan angin segar bagi ribuan pelaku UMKM yang selama ini terjerat dalam masalah kredit macet di bank-bank milik negara (BUMN).
Bahkan, rencananya Prabowo Subianto akan memulai realisasi program penghapusan piutang macet bagi UMKM pada pekan kedua Januari 2025.
BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Lengkap untuk Semua Instansi, Segera Cek Namamu
Syarat dan Kriteria UMKM yang Dapat Mendapatkan Penghapusan Utang
Meskipun program ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM yang kesulitan, pemerintah menekankan bahwa tidak semua UMKM akan mendapatkannya.
"Kita juga akan membuat acara bersama Bapak Presiden melalui Menteri UMKM yaitu pemberian penghapusan piutang sejumlah tahap awal ini 67.000 (UMKM), yang akan dilaksanakan langsung oleh Presiden dalam waktu dekat," ujar Cak Imin dalam keterangannya usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025) sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Berikut adalah beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk bisa menerima kebijakan penghapusan piutang macet ini:
1. Terdampak Bencana Alam atau Krisis Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa "Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid."
Oleh karena itu, UMKM yang mengalami kerugian besar akibat bencana alam atau krisis global akan diprioritaskan dalam program ini.
BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Lengkap untuk Semua Instansi, Segera Cek Namamu
2. Utang yang Telah Jatuh Tempo dan Tidak Mampu Dibayar
Program penghapusan ini juga ditujukan bagi UMKM yang sudah tidak mampu lagi membayar utang karena usahanya yang telah mengalami stagnasi atau kerugian selama bertahun-tahun.
Mereka yang telah terjerat kredit macet selama lebih dari 10 tahun dan tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman mereka dapat mengajukan permohonan untuk menghapuskan piutang tersebut.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Hari Ini 6 Januari 2025, Ini 5 Wilayah dengan Harga BBM Termurah
3. Besaran Utang yang Dihapuskan
Besaran utang yang bisa dihapuskan untuk setiap pelaku UMKM juga telah ditentukan.
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," jelas Maman.
Utang usaha yang dapat dihapuskan maksimal sebesar Rp 500 juta, sedangkan utang perorangan dibatasi hingga Rp 300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: