Catat! Ini Syarat Membuat SKCK Online 2025, Lebih Mudah dan Praktis
Syarat Membuat SKCK Online 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Catat! Ini syarat membuat SKCK online 2025, lebih mudah dan praktis.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang berfungsi untuk memberikan keterangan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.
BACA JUGA:Cek Biaya Pembuatan SKCK Tahun 2025, Segini Uang yang Harus Disiapkan
Pada tahun 2025 ini, pembuatan SKCK semakin mudah dan praktis, karena bisa dilakukan dengan cara online.
Secara umum, SKCK digunakan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan. Biasanya, SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Polri berisikan catatan kejahatan seseorang.
Kemudian, untuk SKCK ini mempunyai masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online 2025? Simak syarat, prosedur, dan biayanya berikut ini.
BACA JUGA:Cek Simulasi Kredit Mobil Innova 2025, Segini yang Harus Dibayar Per Bulan
Syarat Membuat SKCK 2025 Online
Ada sejumlah berkas yang menjadi persyaratan membuat SKCK secara online. Namun, dokumen persyaratan perlu di-scan atau dipindai di ponsel sebelum diunggah ke Super Apps Presisi. Dilansir dari beberapa sumber, berikut syarat membuat SKCK online:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
- Scan Akta Kelahiran
- Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
BACA JUGA:Karena Jual Daun Kering, Pemuda Empat Lawang Ini Ditangkap Polisi
Cara Membuat SKCK Online
Jika berkas persyaratan sudah lengkap, masyarakat bisa melanjutkan proses pembuatan SKCK melalui Super Apps Presisi. Dilansir dari laman Kompas.com, berikut caranya:
1. Unduh Super Apps Presisi
2. Daftar akun Super Apps Presisi
3. Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
4. Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda
5. Pilih menu "Ajukan SKCK"
6. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
7. Klik "Mulai"
8. Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
9. Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
10. Pilih "bayar"
11. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
12. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
13. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
14. Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah, Masih Ada Siswa dan Guru Tidak Hadir
Biaya Membuat SKCK Online 2025
Masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Hal tersebut diatur dalam:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Cek Biaya Pembuatan SKCK Tahun 2025, Segini Uang yang Harus Disiapkan
Lalu, siapa saja yang tidak bisa membuat SKCK?
Meskipun proses pembuatan SKCK umumnya terbuka bagi setiap warga negara Indonesia, namun ada beberapa kondisi atau situasi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKCK. Berikut adalah beberapa pihak atau individu yang tidak dapat membuat SKCK:
1. Warga Negara Asing (WNA)
SKCK hanya dapat dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membuat SKCK untuk keperluan tertentu di Indonesia biasanya harus melibatkan pihak kepolisian di negara asal mereka untuk mengurus dokumen serupa.
2. Orang yang Belum Memiliki Identitas Diri
Salah satu persyaratan utama untuk membuat SKCK adalah memiliki identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, individu yang belum memiliki KTP (misalnya, anak-anak atau orang yang belum terdaftar di administrasi kependudukan) tidak dapat membuat SKCK.
Namun, bagi mereka yang masih di bawah umur dan memerlukan SKCK untuk beberapa kepentingan tertentu, bisa menggunakan identitas orang tua atau wali untuk pembuatan SKCK dengan prosedur tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: