Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai Salah, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengisi DRH CPNS dan PPPK

Jangan Sampai Salah, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengisi DRH CPNS dan PPPK

Pengisian DRH CPNS dan PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar dokumen yang harus disiapkan untuk mengisi DRH CPNS dan PPPK.
Proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 memasuki tahapan krusial, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Dibuka Januari 2025, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Beasiswa LPDP, Cek di Sini!

Pada tahap ini, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari proses administrasi sebelum resmi diangkat.

Pada dasarnya, PNS merupakan pegawai ASN yang telah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mereka memiliki nomor induk pegawai secara nasional sebagai tanda resminya mereka menjadi pegawai negara.
Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetapi dengan perjanjian kerja. Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

BACA JUGA:Simak Arti Kode Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK, Peserta yang Lulus Kodenya Seperti Ini

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Untuk mengisi DRH, peserta diminta menyiapkan beberapa dokumen utama, di antaranya:
- Identitas Diri
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Dokumen Pendidikan
Salinan ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi.
- Surat Keterangan Sehat
Dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan pemerintah seperti RSUD atau Puskesmas.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Menunjukkan bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal dan masih berlaku.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Dibutuhkan untuk memastikan kandidat tidak terlibat penyalahgunaan zat terlarang.
- Pasfoto Terbaru
Dengan ketentuan latar belakang warna tertentu yang sesuai instruksi instansi.

BACA JUGA:Simak Arti Kode Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK, Peserta yang Lulus Kodenya Seperti Ini

Dokumen Tambahan Khusus

- Surat pernyataan bersedia melaksanakan tugas, tidak terlibat tindak pidana, dan mematuhi ketentuan pemerintah, biasanya dengan format yang disediakan.
- Bagi pelamar PPPK, dokumen pengalaman kerja menjadi salah satu syarat tambahan untuk verifikasi.
Format Digital yang Diperlukan
Semua dokumen harus diunggah dalam format PDF melalui portal SSCASN. Peserta disarankan untuk memindai dokumen dengan kualitas baik, namun tetap menjaga ukuran file agar sesuai ketentuan teknis sistem.
Ingat, tahap pengisian DRH ini merupakan langkah akhir sebelum peserta resmi dilantik sebagai CPNS atau PPPK.
Oleh karena itu, kelengkapan dokumen dan ketelitian dalam proses unggah menjadi sangat penting. Pemerintah berharap peserta dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Dengan kelengkapan dokumen dan mematuhi prosedur yang ada, perjalanan menuju status sebagai ASN akan segera terwujud.

BACA JUGA:Begini Cara Menjadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan

Sementara itu, untuk informasi tambahan, meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, tetapi keduanya mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Lantas, apa bedanya CPNS dan PPPK?

Dilansir dari beberapa sumber, setidaknya ada lima perbedaan PNS dan PPPK, dari status kepegawaian, manajemen, hak, masa kerja, hingga proses seleksi sebagai berikut:
1. Status kepegawaian
Perbedaan pertama dari seorang PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian masing-masing.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Beasiswa LPDP 2025 Segera Dibuka, Cek Jadwal Pendaftarannya

2. Manajemen
Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia terbagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tak ada dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Calon PNS (CPNS) yang kemudian diangkat menjadi PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bahkan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sementara itu, biasanya pegawai PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja, tidak memiliki jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal tersebut juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa MEXT Jepang 2025, Kuliah Gratis hingga Tunjangan Bulanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: