Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai Salah, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengisi DRH CPNS dan PPPK

Jangan Sampai Salah, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengisi DRH CPNS dan PPPK

Pengisian DRH CPNS dan PPPK--

3. Hak
Setiap ASN mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan. Baik pegawai PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban yang sama.
Namun, keduanya mempunyai perbedaan dari segi haknya. PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
- Lebih lanjut, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut: Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun
- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

BACA JUGA:Beasiswa Kementerian Luar Negeri Brunei Darussalam, Ada Tunjangan dan Gratis Tiket Pesawat

4. Masa kerja
Pegawai PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Untuk pegawai PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, di mana masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Beasiswa LPDP 2025 Segera Dibuka, Cek Jadwal Pendaftarannya

5. Proses seleksi
Dalam proses seleksinya, pegawai PNS dan PPPK mempunyai perbedaan dari segi usia pendaftar. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.
Terkait dengan tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara itu, tahapan seleksi PPPK terdiri dari empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Itulah rangkuman mengenai dokumen yang harus disiapkan untuk mengisi DRH CPNS dan PPPK serta apa bedanya CPNS dan PPPK, dari segi hak, manajemen, masa kerja, status kepegawaian, dan tahapan seleksinya. Semoga bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: