Iklan RBTV Dalam Berita

18 Warga yang Diduga Merusak Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan di Kaur Diperiksa Polisi

18 Warga yang Diduga Merusak Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan di Kaur Diperiksa Polisi

Kapolres Kaur AKBP.Yuriko saat menenangkan warga dan pihak keluarga yang emosi--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Polres Kaur periksa 18 warga yang diduga merusak rumah terduga pelaku pembunuhan di Kaur. Pasca diamankannya terduga pelaku pembunuhan Nenek Bidah dan cucunya Yeti oleh pihak Kepolisian, sejumlah warga melampiaskan amarah dengan cara merusak rumah terduga pelaku di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay.

Untuk menenangkan amarah warga, Kapolres Kaur AKBP.Yuriko Fernanda langsung mendatangi lokasi rumah terduga pelaku dan meredam para warga agar aksi anarkis tidak semakin melebar.

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda saat mendatangi massa meminta untuk masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pidana baru dari kasus Desa Karang Dapo. 

 

BACA JUGA:Agenda Eksepsi, PH Minta Pihak Manajemen Bank BUMN di Bengkulu Turut Diproses Hukum

Diketahui, amukan masa yang terjadi selasa pagi (7/1/25) ini telah merusak bagian - bagian rumah yang diduga milik pelaku Fahri atau F yang berusia 18 tahun dan pelaku berinisial D. Dimana pemicu amarah masa dimulai sejak, beredarnya foto yang diduga pelaku berinisial F. 

Dikonfirmasi terkait kebenaran tersangka F yang fotonya telah beredar tersebut, AKBP. Yuriko Fernanda membenarkan bahwa foto tersebut merupakan salah satu pelaku dari kasus pembunuhan Bidah (80) dan Yeti (14) di Desa Karang Dapo yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Kaur. 

BACA JUGA:Satu Paket, Suami, Istri dan Anak di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi

Kemudian, berdasarkan intruksi dari Polda Bengkulu, terhadap oknum yang melakukan pengerusakan rumah yang diduga milik para pelaku itu saat ini tengah diperiksa penyidik Polres Kaur. 

Terkait hal tersebut, Kapolres menyebut ada 18 orang yang diduga pelaku pengerusakan dan 7 saksi yang identitasnya sudah dikantongi pihaknya dan juga diperiksa para penyidik untuk dimintai keterangan. 

BACA JUGA:Plt Gubernur Minta Masalah Pendangkalan Cepat Dituntaskan, Ini Solusi Rapat Pengerukan Alur

Terkait pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap terduga terduga pelaku pengerusakan rumah akan dibawa kearah teguran atau pidana, Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda dengan tegas menyebut Pidana. 

"Kita minta, agar masyarakat tetap tenang jaga kemanan dan ketertiban serahkan semuanya kepihak yg berwajib. Untuk pelaku terduga pengrusakan 'Pidana'," tegas Kapolres Kaur saat dikonfirmasi melalui pesan online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: