Kasus Pembunuhan di Tanah Abang Seluma, Polsek Talo Segera Observasi Pelaku ke RSJKO Bengkulu
Polsek Talo --
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Lantaran diduga mengalami gangguan jiwa, Polsek Talo akan melakukan observasi terhadap Musawadi (55) ke RSJKO Bengkulu, usai menghilangkan nyawa tetangganya bernama Ma'ruf (55).
Hal ini diungkapkan Kapolsek Talo Iptu. Arif Hidayat yang mengatakan berdasarkan informasi dari warga setempat, jika pelaku disebut-sebut mengidap gangguan jiwa namun belum pernah dirawat di rumah sakit jiwa, maka dalam waktu dekat akan segera dibawa ke RSJKO Bengkulu.
BACA JUGA:Tabel Angsuran SPinjam Rp1.000.000, Suku Bunga Kecil dan Bebas Pilih Tenor
"Iya, berdasarkan informasi masyarakat, jika pelaku itu memiliki riwayat gangguan jiwa, namun belum pernah dirawat di rumah sakit jiwa, maka perlu kita observasi dulu dalam waktu dekat ke RSJKO Bengkulu," terang Iptu. Arif Hidayat.
Lanjutnya, lamanya observasi akan dilakukan selama 14 hari ke depan atau lebih, tergantung dari hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya yang akan dilakukan pihak RSJKO Bengkulu.
BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2025 Terbaru, Rincian Cicilan Berdasarkan Tenor dan Syarat Pengajuan
Sementara itu, Kasus penganiayaan berat membuat heboh warga Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo pada Minggu sore 3 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 wib.
Korban diketahui bernama Ma'ruf (55), sedangkan pelaku bernama Musawadi (55) yang sama-sama berstatus bujang tua.
Menurut keterangan keponakan korban, Ari (40) mengatakan kronologis kejadian bermula saat pelaku sedang memasang jerat ayam di belakang rumahnya.
BACA JUGA: Wagub Mian dan Menteri Kehutanan Tanam Investasi untuk Anak Cucu di Bumi Merah Putih

--
Tindakan pelaku selama ini diyakini warga setempat sudah sering membuat resah, karena ayam warga sekitar yang kerap hilang lantaran diduga terkena jerat yang dipasang oleh pelaku.
Ketika itu giliran ayam milik keponakan korban bernama Tono (38) yang hilang.
Tono kemudian mendatangi rumah pelaku, agar ayam miliknya dikembalikan. Namun bukannya mengembalikan ayam yang ia jerat, justru Tono diancam senjata tajam jenis sewar hingga Tono memilih kabur.
Tak puas dengan tindakan pelaku, Tono kemudian meminta tolong pamannya bernama Ma'ruf yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah pelaku, untuk membantu mengambilkan ayam miliknya yang dikurung di dalam pondok.
BACA JUGA:Mutasi Pejabat Pemkot Bengkulu, Ada 37 Pejabat Eselon III dan IV yang Baru Saja Dilantik
Kemudian Ma'ruf mendatangi rumah pelaku bersama Tono. Namun saat itu Tono memilih berada di luar untuk berjaga-jaga, sedangkan pamannya masuk ke dalam rumah pelaku.
Tiba-tiba pelaku mengunci pintu depan dan mengurung Ma'ruf, kemudian memukul kepala Ma'ruf dengan kayu balok hingga tersungkur ke tanah. Tak hanya itu, pelaku kemudian menghunus senjata tajam jenis sewar dan menghujam bagian pinggang korban 1 kali.
"Mendengar ada suara keributan, Tono pun berupaya membuka paksa pintu rumah pelaku, namun pelaku tiba-tiba muncul sembari mengacungkan sewar dan mengejarnya, hingga Tono berlari meminta bantuan warga lainnya," terang Ari.
BACA JUGA: Rumah Warga Ilir Talo Nyaris Hangus Terbakar Saat Kondisi Kosong
Lanjutnya, warga yang mengepung rumah pelaku kemudian mendobrak paksa pintu rumah pelaku, namun justru membuat pelaku tambah beringas mengancam warga.
Beruntung datang pihak keluarga pelaku, dan berupaya menenangkan pelaku yang sudah kalap.
Sedangkan warga lainnya, memanfaatkan situasi untuk masuk ke dalam rumah pelaku guna menyelamatkan korban yang sudah tak sadarkan diri.
"Korban kemudian dilarikan warga ke Puskesmas terdekat, sebelum akhirnya langsung dirujuk ke RSUD M. Yunus Kota Bengkulu karena cederanya yang lumayan parah," tambahnya.
BACA JUGA:Update Harga Motor Trail dan Adventure 2025 Terbaru dari Berbagai Merek Pabrikan
Setiba di RSUD M. Yunus pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 wib, korban dibawa ke ruang ICU, namun sekitar pukul 05.00 Senin pagi, korban menghembuskan nafasnya terakhirnya.
Jenazah kemudian dibawa pulang ke rumah duka, untuk dilakukan fardhu kifayah sebelum akhirnya dimakamkan pada Senin siang, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 wib di TPU Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo.
"Almarhum tiba di rumah duka tadi sekitar pukul 09.00 Senin pagi, kemudian usai disholatkan langsung dikebumikan sekitar pukul 10.00 wib di TPU Desa Tanah Abang," pungkasnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 351 KUHP ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang, ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Cuma Ada 96 Pinjol Resmi di Bulan Agustus 2025 Versi OJK, Pastikan Tidak Salah Pinjam dan Tergiur Bunga Ringan
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


