Iklan RBTV Dalam Berita

Agenda Eksepsi, PH Minta Pihak Manajemen Bank BUMN di Bengkulu Turut Diproses Hukum

Agenda Eksepsi, PH Minta Pihak Manajemen Bank BUMN di Bengkulu Turut Diproses Hukum

Suasana sidang perkara perbankan di Pengadian Negeri Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Agenda eksepsi, PH minta pihak manajemen Bank BUMN di Bengkulu turut diproses hukum.

Sidang lanjutan perkara tindak pidana kejahatan perbankan disalah satu Bank Syariah di Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, selasa (7/1/2024) dengan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Tiara Kania Putri.

BACA JUGA:Satu Paket, Suami, Istri dan Anak di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi

Dede Frastien selaku Penasehat Hukum terdakwa menegaskan jika dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU Kejati Bengkulu tidaklah memenuhi unsur materil, dimana dakwaan sebelumnya disampaikan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga bisa dikategorikan dakwaan JPU kabur, karena tidak bisa menjelaskan muatan pasal 143 KUHAP.

"Tentunya Dakwaan yang disampaikan JPU tidak lengkap sebagaimana jawaban yang kami sampaikan di 38 lembar jawaban saat kami bacakan dimuka persidangan tadi, salah satunya mengapa dalam perkara ini manajemen pihak Perbankan Syariah tempat terdakwa bekerja tidak ikut ditarik juga," kata Dede Frastien.

BACA JUGA:Plt Gubernur Minta Masalah Pendangkalan Cepat Dituntaskan, Ini Solusi Rapat Pengerukan Alur

Dede menyampaikan jika dalam perkara tersebut, Penuntut umum melanggar kompetensi Absolut Pengadilan Agama, dimana perkara tidak diselesaikan melalui pengadilan agama serta tidak berpedoman pada prinsip syariah terlebih dahulu.

Hal tersebut jelas tercantum dalam penanganan perkara perbankan syariah, maka terdapat dasar hukum yang penting, yaitu Pasal 55 UU Perbankan Syariah yang mengamanatkan bahwa, penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

BACA JUGA:Peresmian Kantor Baru, B-S Travel Targetkan 3.000 jamaah Umroh dan Haji Tahun 2025

Selanjutnya, pada intinya Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menyebutkan dalam dakwaan berapa banyak para pihak yang terlibat dalam penyertaan tindak pidana dan peranan pegawai dalam lingkungan perbankan syariah tersebut.

"Penuntut Umum telah membubuhkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di belakang pasal-pasal tindak pidana perbankan syariah yang disebut dalam dakwaan alternatif kesatu hingga dakwaan Alternatif keempat. Meski demikian, Penuntut Umum tidak pernah secara tegas menyebut pihak-pihak yang turut serta melakukan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa," terang Penasehat Hukum terdakwa, Dede Frastien.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terbitkan SK, Opsen Pajak 66 Persen Tidak Berlaku, Wajib Pajak Tetap Bayar Pajak Tarif Lama

Penasehat hukum juga menyangkal soal kerugian yang sebenarnya belum tepat karena belum ada perhitungan yang valid. Tak hanya itu juga, berkaitan dengan penyelesaian perkara tersebut nyatanya Perbankan Syariah tersebut sama sekali tidak ikut andil menyelesaikan yang nyatanya masalah tersebut diselesaikan oleh pihak Keluarga terdakwa sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: