1. Denda Administratif
Biasanya dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000 hingga Rp 500.000, tergantung pada kota atau provinsi.
2. Denda Tambahan
Jika pajak tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, denda tambahan dapat dikenakan. Denda ini bisa berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per bulan hingga pajak terbayar.
3. Denda Progresif
Pajak yang tidak dibayar juga dapat mengalami penambahan denda progresif yang semakin besar seiring berjalannya waktu.
Penting untuk memastikan bahwa Anda membayar pajak mobil Anda tepat waktu untuk menghindari denda dan masalah administratif lainnya. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan dalam hal ini, Anda bisa menghubungi kantor SAMSAT terdekat atau dealer Daihatsu.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Listrik Wuling, Dp Mulai Rp 30 Jutaan, Bebas Pilih Tenor
Aturan Pajak Mobil Baru
Sementara itu, jika kamu berniat membeli mobil keluaran terbaru, diperkirakan besaran pajak yang dibebankan mengalami perubahan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021.
Disebutkan, mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen.
Selain itu, aturan tersebut juga menyebutkan kendaraan bermotor baru wajib melakukan uji emisi. Namun tidak perlu khawatir karena biayanya cukup terjangkau. Contohnya, di wilayah DKI Jakarta, proses ini bisa dilakukan pada bengkel Auto2000 dengan harga sekita Rp162.000.
Proses ini juga tidak makan waktu lama, karena hanya memerlukan estimasi sekitar 5 menit. Cukup cepat dan terjangkau bukan?
Demikian ulasan terkait besaran pajak Mobil Daihatsu Sigra berdasarkan tahun dan tipenya, lengkap rincian denda jika tidak membayar. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana